KPK telah menetapkan Syafruddin Temenggung menjadi tersangka dalam kasus BLBI. Mantan Kepala BPPN tersebut diduga melakukan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). KPK menjelaskan hal itu terkait dengan penerbitan SKL untuk BDNI dan diduga merugikan negara Rp3,7 triliun. BDNI sendiri merupakan milik Sjamsul Nursalim. Bank tersebut merupakan salah satu yang mendapat SKL BLBI senilai Rp27,4 triliun.
KEMBALI KE ARTIKEL