Mengacu pada tahun penemuan lapangan lapangan migas di Indonesia maka sudah wajar jika disebut sebagai lapangan tua. Demikian pula usia sumur-sumur yang ada di dalam lapangannya, tentu usianya tidak jauh berbeda. Lapangan migas biasanya terdiri dari beberapa sumur hingga ratusan sumur bahkan ribuan sumur tergantung luas lapangannya yang disebut sebagai stuktur. Dalam situasi seperti ini akan gampang dimengerti  bahwa sumur-sumur tersebut merupakan sumur tua. Tetapi dalam urusan pengelolaan sumur tua, sering salah memahami apa yang disebut sumur tua. Walaupun sama sama-sumur tua yang berada disuatu lapangan yang sama tuanya, pengelolaannya berbeda. Karena tidak semua sumur yang tua masuk dalam klasifikasi sumur tua.
Sesuai peraturan Mentri ESDM nomor 01, tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua, bahwa yang dimaksud dengan sumur tua adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).