Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Lapangan Migas Tua dan Sumur Tua

5 Desember 2021   14:28 Diperbarui: 5 Desember 2021   15:14 321 1
Sebagian besar lapangan migas di indonesia berdasarkan tahun penemuannya umumnya berusia 50 hingga 125 tahun dan sebagian kecil saja lapangan yang berusia dibawah 50 tahun . Khususnya wilayah Jawa Timur-Jawa tengah, banyak lapangan yang sejak penemuannya diproduksikan hanya beberapa saat lalu ditinggalkan. Lapangan lapangan minyak di Jawa Tengah,  sudah berusia antara 96-126 tahun, merupakan hasil penemuan antara tahun 1893-1925. Di Cirebon dan offshore Jawa Barat Utara, sedikit lebih muda yaitu 50an tahun, merupakan penemuan sekitar tahun 1960 -1971. Penemuan lapangan di Sumatera Utara dan Jambi dimulai sejak 1893-1930, lapangan Sumatera Selatan juga sudah berusia 80-126 tahun, hasil penemuan antara tahun 1895-1940an. Di Riau rata-rata lapangan migasnya berusia antar 75-80 tahun, ditemukan sekitar tahun  1940-1945. Demikian juga di Kalimantan Timur merupakan penemuan tahun 1897-1905. Meningkatkan produksi dari sumur lapangan tua sangatlah berat. Dibutuhkan upaya prima, dengan teknologi yang lebih maju dan biaya tinggi.
Mengacu pada tahun penemuan lapangan lapangan migas di Indonesia maka sudah wajar jika disebut sebagai lapangan tua. Demikian pula usia sumur-sumur yang ada di dalam lapangannya, tentu usianya tidak jauh berbeda. Lapangan migas biasanya terdiri dari beberapa sumur hingga ratusan sumur bahkan ribuan sumur tergantung luas lapangannya yang disebut sebagai stuktur. Dalam situasi seperti ini akan gampang dimengerti  bahwa sumur-sumur tersebut merupakan sumur tua. Tetapi dalam urusan pengelolaan sumur tua, sering salah memahami apa yang disebut sumur tua. Walaupun sama sama-sumur tua yang berada disuatu lapangan yang sama tuanya, pengelolaannya berbeda. Karena tidak semua sumur yang tua masuk dalam klasifikasi sumur tua.
Sesuai peraturan Mentri ESDM nomor 01, tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua, bahwa yang dimaksud dengan sumur tua adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun