Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, terdapat berbagai permasalahan yang muncul untuk meminta pemerintah Indonesia melindungi masyarakat, mengatur masalah perlindungan data pribadi, dan menyiapkan berbagai bentuk perlindungan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL