Undang -Â Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara jelas mengamanatkan pengujian peraturan perundang-undangan kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. "Judicial Restraint" yang diartikan dalam Bahasa Indonesia dan selanjutnya diartikan sebagai "pembatasan atau pengekangan hakim/pengadilan".
KEMBALI KE ARTIKEL