Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Judicial Restraint Menurut UUD NRI 1945

28 Juni 2024   18:01 Diperbarui: 28 Juni 2024   18:19 66 0
Undang -  Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara jelas mengamanatkan pengujian peraturan perundang-undangan kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. "Judicial Restraint" yang diartikan dalam Bahasa Indonesia dan selanjutnya diartikan sebagai "pembatasan atau pengekangan hakim/pengadilan".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun