Adanya perkembangan media digital yang sangat mudah diakses untuk sekarang tentunya digunakan juga sebagai salah satu utama dari perubahan pajak yang dilaksanaka oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP). Peran digitalisasi pajak yang telah dilakukan sejak periode 2019 hingga 2024, berupaya dalam menjalankan sebuah program perubahan pajak yang di mana sedang melakukan proses pembaruan sistem melalui
new core tax system. Di mana perubahan sistem bukan hanya sekedar merubah informasi saja, namun juga mendesain ulang untuk mempersingkat administrasi perpajakkan itu sendiri.Â
KEMBALI KE ARTIKEL