Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap moral/kesusilaan dan kegiatan prostitusi adalah sebuah kegiatan yang ilegal dan bersifat melawan hukum. Kejahatan sudah ada sejak dahulu kala di dalam suatu masyarakat dan dapat dikatakan sebagai suatu penyakit masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL