Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Sejak diberlakukannya PPN 12% pada tahun 2022, banyak pihak yang mulai memperhatikan dampaknya terhadap perekonomian dan daya beli masyarakat. Pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang dan jasa. PPN 12% adalah tarif yang ditetapkan pemerintah untuk menggantikan tarif sebelumnya yang lebih rendah. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan untuk membiayai berbagai program pembangunan. Dengan tarif yang lebih tinggi, diharapkan pendapatan negara dari sektor pajak akan meningkat. Ini penting untuk mendanai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
KEMBALI KE ARTIKEL