Chaponda, Menteri Kehakiman Malawi, seperti yang dilansir berita ini, ingin merealisasikan gagasan kriminalisasi teramat penting dalam abad ke-21: bahwa martabat masyarakat bisa dinilai dengan bagaimana adab masing-masing individunya mengeluarkan kentut, apakah dibuang secara sembarangan atau dibuang pada tempatnya. Kentut yang dibuang dari dubur pelaku secara serampangan kemudian dianggap mengotori udara. Dan pelaku oleh karenanya diancam PIDANA penjara. Sejak berita ini diturunkan tahun 2011 lalu, saya ngga tahu bagaimana kelanjutan dari rencana kriminalisasi kentut ini.
KEMBALI KE ARTIKEL