Terkait dengan pernyataan yang disampaikan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Moechgiyarto, di media massa beberapa hari yang lalu (
kompas.com atau
tribunnews.com), terkait dengan Berkas Perkara tersangka Jesica Kumala Wongso yang dinilai “mandeg” karena pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkali-kali mengembalikan berkas perkara tersebut, yang karena dinilai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih dinyatakan belum lengkap, terdapat dua hal yang menarik yang perlu “diluruskan”.
KEMBALI KE ARTIKEL