Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Kewenangan Pra Penuntutan oleh Penuntut Umum

18 Mei 2016   12:37 Diperbarui: 18 Mei 2016   13:01 820 1
Terkait dengan pernyataan yang disampaikan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Moechgiyarto, di media massa beberapa hari yang lalu (kompas.com atau tribunnews.com), terkait dengan Berkas Perkara tersangka Jesica Kumala Wongso yang dinilai “mandeg” karena pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkali-kali mengembalikan berkas perkara tersebut, yang karena dinilai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih dinyatakan belum lengkap, terdapat dua hal yang menarik yang perlu “diluruskan”. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun