Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Lumpur Lapindo (Lagi...)

5 April 2014   03:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:04 95 2
...De nobis fabula narratur (About us is the story told)...

" Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang,serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
- pasal 28D ayat 1 UUD 1945-

Jelaskanlah arti ayat tersebut pada anak-anak desa Siring,Jatirejo,Renokenongo,Kedungbendo,kabupaten Sidoarjo.Cobalah sepelan mungkin menjelaskan arti ayat tersebut,bahwa mereka berhak untuk melanjutkan hidup mereka di tempat mereka lahir,dan,kalaupun mereka harus pergi dari tanah kelahiran mereka karena terpaksa,mereka berhak untuk mendapatkan hak yang sama atas apa yg mereka tinggalkan.

29 Mei 2006,hampir 9 tahun sudah awal peristiwa semburan lusi alias lumpur sidoarjo,atau kita lebih mengenalnya dengan lumpur lapindo.sebuah bencana tanpa sengaja akibat kesalahan manusia.Human eror yang seharusnya tidak perlu jika sesuai prosedur.Tapi yah,begitulah...

Tidak bakal cukup satu artikel jika kita membahas peristiwa dan kronologis lumpur lapindo ini.Tapi cukup kita sama-sama tahu bahwa pada akhirnya MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 9 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN.Setelah 2 perpres sebelum perpres no 68 tahun 2011 yang mewajibkan PT .Minarak Lapindo Brantas membayar ganti rugi pada warga di dalam peta terdampak harus sudah selesai pada tahun 2011,yang pada akhirnya tetap dimangkiri oleh PT Minarak Lapindo Brantas.

Yang artinya bahwa negara ikut menanggung kerugian atas kesalahan BP MIGAS yang sudah meloloskan tender dari PT Minarak Lapindo Brantas untuk melakukan aktifitas penambangan di daerah Porong,Sidoarjo ini,dan negara sudah melaksanakan kewajibannya yaitu membayar ganti rugi kepada warga diluar peta terdampak.Keputusan tersebut juga sekaligus menegaskan PT Minarak Lapindo Brantas harus membayar ganti rugi kepada masyarakat di 4 desa yang masuk peta terdampak bencana lapindo,melunasi tunggakan pembayaran yang masih tersisa 786 miliar rupiah.

Kalau mau melihat data yang ada,sebenarnya sangat tidak adil,karena pemerintah mengucurkan dana sekitar 6,4 triliun sepanjang tahun 2007-2012 untuk menambal bencana ini,sedangkan untuk tahun 2013 dan 2014,pemerintah pun mengalokasikan dana APBN sebesar 155 miliar hanya untuk menambal kewajiban PT Minarak Lapindo Brantas.Sementara Minarak Lapindo Brantas sendiri hanya menanggung kewajiban sebanyak 3,8 triliun untuk kesalahan yang dilakukan,itupun masih menunggak kewajiban sebesar 768 miliar rupiah.Ironis bukan?

Menurut Andi Darussalam,dirut PT Minarak Lapindo Brantas,dirinya masih mempelajari lagi keputusan MK,karena menurutnya keputusan ini multitafsir.Dan disisi lain,Andi sendiri secara tersirat mengatakan keuangan perusahaan sedang tidak begitu bagus,
" Jika kondisi keuangan Bakrie bagus,segera lunas."
begitu katanya saat ditanya oleh Tempo.

Hal tersebut membuat saya bertanya-tanya,apa kabar dengan kekayaan Bakrie sebagai pemegang saham terbesar PT. Minarak Lapindo Brantas? Bukankah pada akhir tahun 2013 kemarin,sebuah media lokal menyebutkan Bakrie sebagai salah satu dari sekian konglomerat di Indonesia dengan kekayaan sebesar $ 2,45 miliar? Jadi,mata saya yang salah,ataukah kepala saya yang tak pandai berhitung? hanya berapa persenkah uang 768 miliar itu,dari $ 2,45 miliar?

*sumber data tambahan,koran Tempo terbitan tanggal 28 Maret 2014

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun