Program pengabdian masyarakat ini dilaksanakan pada tanggal Sabtu, 10 Agustus 2024. Tujuan dari program Pengabdian kepada masyarakat ini untuk memberikan pemahaman dan penyuluhan untuk memberikan keuntungan untuk para pelaku usaha UMKM untuk memperluas penjualan dengan Legalitas Merek berbasis Smart Technology secara efisien dalam memasarkan produk mereka. Dengan adanya Legalitas Merek berbasis Smart Technology dapat membantu pelaku UMKM dapat mencapai tujuannya.
Dengan adanya pemahaman tentang legalitas ini diharapkan dalam pengabdian masyarakat ini dapat membantu para pelaku usaha yang tergabung dalam kelompok UMKM Shinkara  sehingga mampu meningkatkan penjualan dan memperluas pemasaran melalui digital.