Kamis 18 Januari 2018 lalu menjadi hari yang cukup menegangkan bagi banyak pihak, terutama di Padang Sumatera Barat. Sejak pagi hari sudah nampak beberapa alat berat (backhoe) parkir di sekitar area Basko Minang Plaza. Eksekusi Keputusan Pengadilan Negeri Padang perihal kepemilikan tanah dilakukan hari itu.Kita tengok sebentar kilas balik sengketa ini. Berawal dari 1 Juli 1994 saat saat Basrizal Koto menandatangani Kontrak Sewa Lahan atas lokasi tanah di Kelurahan Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kodya Padang, yang merupakan lahan aset milik PT Perumka (Sekarang PT KAI).Â
KEMBALI KE ARTIKEL