Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Prinsip-prinsip Perkawinan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974

21 Februari 2024   09:40 Diperbarui: 21 Februari 2024   09:58 64 0
Asas Sukarela Dalam konteks hukum perkawinan menegaskan bahwa, setiap individu memiliki hak untuk memilih pasangan hidupnya tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak lain. Jadi Asas Sukarela ini memilih pasangan hidup sendiri tanpa paksaan atau dijodohkan, Hal ini menekankan bahwa perkawinan seharusnya tidak dilakukan atas desakan dari pihak lain, tetapi murni atas dasar kehendak dan cinta antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, perkawinan yang didasarkan pada asas sukarela diharapkan akan lebih kokoh dan berkelanjutan karena didasarkan pada kesepakatan dan komitmen yang kuat dari kedua belah pihak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun