Hukum Adat Wapulaka: Minum, Jual Miras, Judi Didenda
12 Mei 2018 23:56Diperbarui: 13 Mei 2018 00:1310110
LEMBAGA adat Wapulaka, Desa Bahari, Kecamatan Sampolawa, Buton Selatan patut menjadi teladan. Bagaimana tidak peraturan hukum adat di Wapulaka masih menjadi pedoman warga hingga saat ini. Malahan menjadi aturan sosial kemasyarakatan. Menariknya, bagi warga yang terbukti konsumsi, menjual minuman keras dan bermain judi dikenakan denda.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.