Siapa yang tidak mengenal salah satu negara adidaya yang memegang peranan penting dalam segala aspek lingkup Internasional. Ya tidak lain adalah Amerika Serikat. Pasca perang dunia II berakhir pada tahun 1945 Eropa hancur berantakan. Pada tahun 1947, kendali Uni Soviet terhadap eropa timur meningkat sehingga terjadi kerentanan negara-negara Eropa Barat terhadap ekspansionisme Soviet, sehingga akan menimbulkan krisis dalam segala bidang. Dan pada akhirnya pada 19 Desember 1947 Amerika Serikat melalui putusan Presiden Harry Truman menyetujui/ merekomendasikan adanya gagasan Marshall Plan kedalam kongres untuk mengesahkan Undang-Undang Kerjasama Ekonomi pada tahun 1948.
KEMBALI KE ARTIKEL