Berbicara tentang birokrasi pelayanan sosial tentu tak lepas dari kinerja para penyelenggara / abdi negara dalam memberikan layanan yang profesional. Profesionalisme merupakan sikap seseorang yang memiliki kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan dengan baik serta dilandasi dengan tingkat pengetahuan yang memadai dalam melaksanakan tugas tugasnya sesuai dengan bidangnya (Halim 2008:13). Adapun menurut Sedarmayanti (2010:96) Profesionalisme adalah pilar yang akan menempatkan birokrasi sebagai mesin efektif bagi pemerintah dan sebagai parameter kecakapan aparatur dalam bekerja secara baik. Â
KEMBALI KE ARTIKEL