Pinjaman diawali dengan adanya perjanjian antara dua badan hukum yang dikenal dengan nama debitur dan kreditur, kemudian dilanjutkan dengan perjanjian penyerahan barang jaminan. Jaminan adalah jaminan kepada kreditur bahwa debitur telah memenuhi kewajiban moneter yang diperkirakan. Setiap kreditur yang menerima pinjaman akan selalu mengharapkan pinjaman tersebut dijamin. Barang yang dialihkan oleh debitur kepada kreditur berdasarkan perjanjian pinjam meminjam dengan barang milik orang lain yang sah atau barang milik orang lain. Kontrak penerimaan hutang dan kontrak jaminan harus disepakati antara para pihak dalam kontrak. Pasal 1320 KUHPerdata menjelaskan syarat sahnya kontrak sebagai berikut:Â
- Kedua belah pihak menerima isi pokok kontrak yang ditandatangani secara sukarela dan saling menguntungkan.Â
- Tidak ada pihak yang menolak apa yang diinginkan pihak lain .Â
- Ada kesepakatan dengan kesepakatan dan dari sana kesepakatan itu mengikat kedua belah pihak dan dapat dilaksanakan.Â