Pernikahan dini merupakan salah satu fenomena sosial yang masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia, bahkan di beberapa negara lain. Meskipun sudah ada peraturan yang melarangnya, fenomena ini masih terjadi, terutama di kalangan keluarga dengan latar belakang ekonomi rendah dan tradisi yang kuat. Pernikahan dini sering dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk tekanan sosial, adat, dan norma budaya yang ada di masyarakat. Laporan ini akan menganalisis fenomena pernikahan dini, mengaitkannya dengan tradisi yang ada, serta menilai dampak sosial yang ditimbulkan.
KEMBALI KE ARTIKEL