Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Perkembangan Politik pada Masa Presiden Habibie

9 Februari 2020   11:01 Diperbarui: 9 Februari 2020   10:56 9523 0
Setelah presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya pada 21 Mei 1998,pada hari itu juga B.J.Habibie di lantik  menjadi Presiden ke-3 Republik Indonesia di bawah pimpinan Mahkamah Agung di istana negara.Penganngkatan B.J. Habibie menjadi presiden berdasarkan pada TAP MPR No.VII/MPR 1973 yang berbunyi"Jika presiden berhalangan,maka wakil presiden di tetapkan menjadi presiden".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun