Penggunaan Hak angket yang menjadi hak konstitusional anggota DPR cenderung disalahgunakan. Baru-baru ini, hak angket digunakan sebagai sarana untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggunaan hak angket tersebut ditenggarai untuk mengintervensi KPK yang saat ini tengah manangani kasus mega skandal korupsi KTP Eletronik (e-KTP). Usulan penggunaan hak angket DPR, awalnya diusulkan oleh Hanura karena salah satu kadernya, Miryam S Hariyani, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
KEMBALI KE ARTIKEL