Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Politik Hukum di Dalam Asas Legalitas (Telaah RUU KUHP dan KUHP)

14 Juni 2022   13:45 Diperbarui: 14 Juni 2022   14:07 174 0
14,juni 2022 perlu kita ketahui kita sebagai individualisme  mempunyai hak tersendiri di dalam melakukan apapun selama hal yang kita lakukan tidak melenceng dari norma-norma yang berlaku selama sesuatu yang kita lakukan tersebut bernilai positif terhadap diri kita sendiri. Asas legalitas merupakan  kebebasan bagi individu setiap orang di dalam dengan memberi batasan aktivitas suatu yang  di larang secara tepat dan benar. Asas legalitas ini mengandalkan pada sebuah hukum tertulis, oleh karena itu setiap orang dapat dipidana dapat dituntut sesuai pidana yang di lakukan nya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun