Menurut Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan, yang dimaksud dengan Lanjut Usia (lansia) adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun keatas. Proses penuaan akan berdampak pada berbagai aspek kehidupan, baik aspek sosial, ekonomi maupun aspek kesehatan.
Peningkatan jumlah lansia dari tahun ke tahun menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang harus dihadapi termasuk didalamnya masalah kesejahteraan psikologis. Aktivitas keagamaan adalah salah satu alternatif untuk mencegah masalah-masalah tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL