Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Keadilan dalam Pengembalian Hutang Emas: Perspektif Ekonomi Syariah

15 Oktober 2024   21:45 Diperbarui: 15 Oktober 2024   21:50 32 0
Kegiatan meminjam uang atau barang yang berharga, seperti emas dan perhiasan seringkali dilakukan oleh masyarakat di Indonesia dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau yang mendesak. Masyarakat dapat meminjam uang di berbagai tempat, seperti bank konvensional, koperasi, dan pinjaman online. Tempat-tempat tersebut menawarkan berbagai syarat agar masyarakat yang meminjam tidak mengalami gagal bayar. Hal tersebut terkadang membuat masyarakat enggan untuk meminjam karena persyaratannya yang rumit, seperti meminjam uang di bank konvensional. Hal lain yang membuat masyarakat enggan untuk meminjam adalah karena bunga yang tinggi dan waktu pengembaliannya yang terkadang dianggap singkat. Alternatifnya masyarakat akan meminjam uang atau barang berharga kepada kerabat mereka, karena seringkali tidak adanya bunga dan waktu pengembalian yang cenderung fleksibel. Tidak adanya bunga dan waktu pengembalian yang fleksibel sangat meringankan para peminjam, karena peminjam tidak harus membayar lebih dari uang atau barang yang dipinjam dan tidak harus terburu-buru mengembalikannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun