Sistem zonasi dalam Penerimaan Evaluasi Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia Peserta Didik Baru (PPDB) mulai diterapkan secara nasional pada tahun 2017. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan,mengurangi disparitas antarsekolah, dan meminimalkan praktik diskriminasi dalam penerimaan siswa (Permendikbud No. 51 Tahun 2018). Meskipun memiliki tujuan mulia, penerapannya di lapangan menghadapi berbagai tantangan. Artikel ini membahas evaluasi sistem zonasi dengan menyoroti dampak positif, kendala, dan rekomendasi untuk perbaikan di masa depan.
KEMBALI KE ARTIKEL