Berdasarkan world bank institute pengertian dari PPP atau public private partnership yaitu kontrak jangka nanjang antara pihak swasta dan pemerintah, guna menyediakan layanan atau asset public, dimana pihak swasta menanggung resiko dan tanggung jawab  manajemen. Sementara itu asian development bank menyebutkan bahwa kemitraan public dengan swasta menggambarkan berbagai kemungkinan yang terjadi dalam hubungan etintas public dan swasta dalam konteks infrastruktur dan layanan lainnya. Kemudian mengenai tujuan dari adanya PPP adalah financing, merancang, mengiplementasikan dan mengoprasikan fasilitas serta layanan sector public dengan karakteristik utama ketentuan layanan jangka panjang, pengalihan risiko ke sector swasta serta berbagai kontrak jangka panjang yang disusun antara badan hukum dan pemerintah. Hal tersebut dijelaskan oleh komisi ekonomi PBB untuk eropa.
KEMBALI KE ARTIKEL