Perbedaan Antara DAU, DAK, dan DBH
1. DAU (Dana Alokasi Umum)
Dana alokasi umum adalah dana atau pendapatan yang berasal dari anggaran pendapatan belanja negara atau APBN yang seterusnya akan dipergunakan dengan tujuan untuk menyeimbangkan keadaan keuangan daerah untuk mendanai keperluan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kebijakan pemerintah nomor 55 tahun 2002 yang mana dana alokasi umum ini memiliki sifat block grant yang artinya semua alokasi dana yang di salurkan dari pemerintah pusat diberikan kepada pemerintahan daerah sesuai dengan kebutuhan dan juga prioritas nya dalam uapaya upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka rangka untuk pelaksanaan kegiatan otonomi daerah. Dana alokasi umum merupakan pendapatan yang peran nya cukup besar dalam menyejahterakan masyarakat pada suatu daerah sehingga meyebabkan berdampak pada meningkatnya pembangunan manusia jika alokasi dana ini tepat sasarannya.
Metode untuk menghitung dana alokasi umum yang akan di selenggarakan adalah sebagai berikut :
1. Dana Alokasi Umum (DAU) kurang dari 25% dari total pendapatan internal yang hanya ditentukan dalam suatu biaya perolehan.
2. Dana Alokasi Umum (DAU) UNTUK daerah provinsi atau wilayah ditetapkan besarannya yaitu sebesar 10 % dan 90 % masing-masing dari DAU yang sudah ditetapkan sebelumnya.
3. Dana Alokasi Umum (DAU) untuk wilayah kabupaten atau kota pada khususnya ditentukan perkalian jumlah dana alokasi untuk wilayah kabupaten atau kota yang ditentukan oleh APBN dengan bagian dari wilayah-wilayah yang relevan.
2. DAK (Dana Alokasi Khusus)
Dana alokasi khusus yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2024 yaitu dana yang sumbernya dari APBN (Aanggaran Pendapatan Belanja Negara) yang disalurkan kepada daerah tertentu untuk membantu membiayai keperluan atau kegiatan yang sifatnya khusus serta merupakan urusan daerah yang sesuai dengan skala prioritas nasional. Dana alokasi khusus ini di transfer setiap tahunnya sesuai ketetapan dalam APBN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005, menerangkan bahwa dana alokasi ksusus tersebut dibaji menjadi tiga jenis yaitu : kriteria umum, kriteria khusus dan juga kriteria teknis.
3. DBH (Dana Bagi Hasil)
Dana bagi hasil adalah dana yang di alokasikan untuk daerah karena terjadinya desentralisasi yang selanjutnya persentase besaran alokasinya ditetapkan berdasarkan presentase yang bersumber dari APBD (pasai 1) Undang-undang nomor 33 tahun 2024. Dana bagi hasil ini dipergunakan untuk memenuhi biaya kebutuhan daerah yang tujuan untuk memperbaiki kesenjangan fiskal vertikal yang mana fungsinya adalah sebagai alat untuk meningkkatkan belanja daerah untuk membiayai kegiatan yang akan berdampak pada pembangunan nasional. Dana bagi hasil juga merupakan salah satu pendapatan yang asalnya dari pajak dan sumber daya alam, serta dialokasikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Serta dana bagi hasil ini nantinya akan dipergunakan dalam membangun kembali suatu daerah dan akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat masiang-masing daerah.
Sumber Dana dan Jumlah Dana Tahun Aggaran 2024 Secara Nasional
Di Indonesia sumber dana atau pendapatan negara menurut undang-undang Nomor 17 tahun 2003 adalah hak pemerintah pusat yang telah di sahkan atau diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, yang mana sumber dana ini terdiri atas penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, penerimaan hibah, serta pinjaman atau hutang.
Sumber pendapatan negara dari penerimaan pajak : salah satu pendapatan negara yang paling besar bagi negara adalah penerimaan pajak karena penerimaan pajak merupakan salah satu sumber dana pendapatan negara yang mendukung ketersediaan dana pada kas negara. Sry Mulyani selaku mentri keuangan telah melimpahkan kewenangan pemungutan pajak ke DJP atau Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugasnya. Penerimaan pajak meliputi antara lain PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Bea Matrai, serta pajak ekspor dan juga pajak-pajak lainnya.
Sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP) : Berdasarkan uu no 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak, pnbp merukan semua penerimaan pemerintah pusat yang asalnya tidak dari penerimaan perpajakan. Dalam uu ini juga menerangkan kelompok-kelompok PNPB mencakup penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah, penerimaan yang diambil dari pemanfaatan sumber daya alam, penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang telah dipisahkan, penerimaan dari pelayanan yang dikaukan pemerintah, penerimaan yang berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi, penerimaan yang berupa hibah, dan penerimaan-penerimaan lainnya yang telah di atur dalam uu itu sendiri.
Penerimaan Hibah : Hibah merupakan suatu pengalihan hak terhadap suatu barang dari seseorang yang ditujukan kepada orang lain tanpa mengharapkan suatu imbalan sedikitpun. penerimaan hibah merupakan dana yang di terima pemerintah dari pemberi hibah, baik yang berasal dari dalam negri maupun yang dari luar negri dan yang tidak perlu dikembalikan. Hibah inni bisa berupa uang, barang, jasa serta bisa berupa surat-surat berharga. Ada beberapa jenis penerimaan hibah antara lain sebagai berikut : hibah dari dalam negri meliputi (hibah dari pemerintah daerah, hibah dari badan atau lembaga organisasi swasta dalam negri), hibah dari luar negri meliputi ( pinjaman hibah, hibah bantuan program, dan hibah lembaga asing). Penerimaan hibah wajib dianggarkan dalam APBN, dan pemanfaatannya harus sesuai dengan persyaratan dari yang memberikan hibah, pada umumnya hibah ini ditujukan untuk kegiatan pilihan seperti bantuan untuk bencana, program pembangunan, dan lain sebagainya. Jika dibandingkan dengan penerimaan pajak, penerimaan hibah ini relatif lebih kecil nilainya karena hibah masih menjadi salah satu sumber dana yang dapat digunakan untuk menunjang anggaran negara.
Adapun jumlah dana secara nasional di indonesia pada tahun anggaran 2024 ditargetkan mencapai Rp. 2.802,3 triliun yang mana untuk penerimaan yang paling besar nilai nya adalah dari penerimaan pajak yang besarnya mencapai Rp. 2.309,9 triliun. Untuk sumber lainnya yaitu ada dari penerimaan bukan pajak yang mana besarnya mencapai angka Rp. 492,0 triliun serta penargetan penerimaan hibah yakni mencapai sebesar Rp. 0,4 Triliun.
Pinjaman atau hutang merupakan salah satu komponen penerimaan negara yang terkandung dalam APBN untuk menutupi yang mana terjadi nya defisit anggaran. utang pemerintah terdiri atas utang dalam negri dan utang luar negri. Utang dalam negri diperoleh dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) Seperti Obligasi negara, surat pembendaharaan negara, surat berharga syariah negara. Adapun utang luar negri didapatkan dari pinjaman bilateral, multilateral atay dengan penerbitan surat utang luar negri.
Sumber Dana dan Jumlah Dana Anggaran 2024 di Pasaman Barat
Sumber dana dari pendapatan daerah di Pasaman Barat meliputi beberapa sumber di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Pajak Daerah/Lokal Tax sebesar (30.993.364.685,20)
2. Retribusi Daerah/Regional Levy sebesar (2.993.163.162,00)
3. Hasil Perusahaan Milik Daerah Dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan/Results of Regionally Owned Companies and Separated Regional Wealth Management sebesar (8.973.040.033,00)
4. Lain-lain PAD yang Sah/Others sebesar (84.650.783.639,71)
sedangkan untuk jumlah dana tahun anggaran 2024 dilihat dari PAD atau pendapatan asli daerah kabupaten pasaman barat, provinsi sumatra barat realisasinya mencapaiadalah sebesar Rp. 112. 495. 940.450.