Plagiarisme itu berasal dari dua kata latin, yaitu
plagiarius yang berarti penculik, dan
plagiare yang berarti mencuri. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010, dikatakan bahwa "
Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperolah atau mencoba memperolah kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa meyatakan sumber secara tepat dan memandai."Â
KEMBALI KE ARTIKEL