Pemutusan Hubungan Kerja, atau yang sering kita dengar secara ringkas adalah PHK yang berarti sebuah konsep yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja. Berakhirnya masa kerja karyawan bisa disebabkan oleh beberapa macam hal. Secara umum, hal yang bisa menyebabkan terjadinya PHK adalah karena demi hukum, seperti misalnya pensiun, meninggal dunia, atau berakhirnya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tetap).
KEMBALI KE ARTIKEL