Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Oktober lalu. Dalam beleid tersebut mengandung banyka keunggulan yang dibutuhkan Indonesia untuk memulihkan perekonomian pasca pandemi Covid-19, terutama kebutuhan Indonesia akan investasi. Selama ini pertumbuhan investasi selalu stagnan di angka 5 persen. Padahal Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk mengakselerasi investasi.
KEMBALI KE ARTIKEL