Pemulihan ekonomi akibat COVID-19 merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja. RUU Cipta Kerja juga adalah salah satu upaya untuk mengembalikan sektor-sektor yang terdampak COVID-19. Tujuan RUU Ciptaker yang ingin mempermudah, mempercepat, dan menghilangkan kerumitan investasi perlu segera diterapkan agar para investor bisa kembali masuk ke Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL