Pandemi Virus Corona (Covid-19) yang dimulai dari China dan semakin meluas ke seluruh negara di dunia, telah mendorong upaya transformasi oleh masyarakat dunia termasuk Indonesia untuk menuju era "The New normal' (kenormalan baru), sehingga peralihan memasuki era baru dalam memulihkan ekonomi Indonesia tersebut diharapkan dapat disertai penguatan regulasi dan payung hukum dalam meningkatkan efektivitas program percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL