Kerjo Lor, Ngadirojo (01/08/2023) – Era revolusi 4.0 menjadikan setiap lini pemerintahan tak terkecuali pemerintah desa dituntut untuk dapat memberikan inovasi pembangunan guna percepatan penyelenggaraan pemerintahan yang efisien. Munculnya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadikan pemerintah diharuskan untuk dapat memanfaatkan media teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) guna pemberian layanan publik yang optimal. E-government merupakan pemerintahan yang berbasis pada pemanfaatan teknologi informasi guna keberlangsungan pelayanan pemerintah yang efektif dan efisien. Dasar hukum yang membahas terkait isu diatas yakni sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional tentang Pengembangan E-government dan diperkuat melalui Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
KEMBALI KE ARTIKEL