Kerjo Lor, Ngadirojo (26/07/2023) – Pelayanan publik menjadi salah satu standar yang signifikan dalam mengukur kinerja pemerintah. Keberhasilan suatu pemerintah dalam mewujudkan good governance dapat terlihat dari indikator kualitas pelayanan. Apabila pelaksanaan pelayanan publik tidak selaras dengan yang dicanangkan, maka menjadi suatu pemerintah harus dapat mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan publik tersebut. Adapun dasar hukum yang membahas terkait pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Atas dasar hal tersebut, setiap lini pemerintahan terkhusus pemerintah desa harus memerhatikan aspek dasar dari pelayanan itu sendiri, agar mendapatkan kepuasan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL