Sejak pandemi Covid-19 terjadi, timbul berbagai dampak dalam menyikapi perubahan yang ada, tidak terkecuali pada bidang pendidikan. Pelaksanaan pendidikan yang semula dilakukan secarang langsung dengan tatap muka, kini terpaksa harus dilakukan secara jarak jauh untuk mencegah terjadinya penularan virus Covid-19. Pembelajaran Jarak Jauh, atau disingkat PJJ, diberlakukan pada pendidikan Indonesia. Menurut Permendikbud No.109/2013, Pembelajaran jarak jauh merupakan proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi.
KEMBALI KE ARTIKEL