Pada penjelasan Pasal 9 (1) UU Pertahanan Negara menegaskan bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang penuh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. dan UUD 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.Â
KEMBALI KE ARTIKEL