Maqashid syariah menjadi tumpuan utama untuk mencapai kemaslahatan dan menghindari kemudharatan dalam kegiatan perekonomian. Maqashid syariah manusia bersifat kontemporer seiring perkembangan zaman termasuk pada sub ekonomi Islam. Maqashid syariah menurut Imam Syatibi terbagi dalam lima aspek, yaitu agama (ad-din), jiwa (an-nafs), akal (al-aql), harta (al-maal), keturunan (an-nasl). Maqashid syariah dapat diraih apabila kelima kebutuhan dasar tersebut terpenuhi, dimana apabila penerapan maqashid syariah dalam akad pembiayaan syariah berjalan dengan baik maka dapat mensejahterakan masyarakat apabila kebutuhan dasarnya terpenuhi.
KEMBALI KE ARTIKEL