Manusia melakukan berbagai aktifitas di atas tanah sehinggamanusia selalu berhubungan dengan tanah. Untuk itu manusia melakukan transaksi yang objeknya adalah tanah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya misal untuk tempat tinggal, seseorang bisa menguasai tanah dengan berbagai hak seperti hak milik, hak pakai, hak sewa, dan sebagainya. Hal-hal yang menyangkut tanah ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Ketentuan tentang tanah ini juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria. Sehingga diharapkan jika ada sengketa tanah yang terjadi di masyarakat khususnya di DIY dapat diselesaikan secara administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di atas.