Kekuasaan memiliki daya tarik yang sangat tinggi, sehingaa menjadi pusat perhatian bagi para politisi di negeri ini. Untuk mendapatkan kekuasaan para politisi rela mengorbankan harta benda yang dimilikinya. Masa reformasi adalah masa kebangkitan desentralisasi, dimana kekuasaan telah bergeser ke daerah dimana daerah memiliki kesempatan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Hal ini berimbas juga pada sistem pemilihan kepala daerah yang sebelumnya dipilih oleh DPRD tetapi sekarang dipilih langsung oleh rakyat.Dengan dikeluarkannya UU No 22 Tahun 1999 maka terciptalah penyelenggaraan pemerintahan demokrasi, terutama bagi daerah.