Pada jurnal "Tinjauan Hukum Tentang Pengaruh Judi Online Terhadap Perceraian (Tondi Amos Situmeang, Revi Ariska, Tengku Mabar Ali, Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan)" menjelaskan ketidakselarasan antara pelaku judi online dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian dimana hal ini menyebabkan rantaian masalah di dalam sebuah keluarga.
KEMBALI KE ARTIKEL