yang digunakan dalam perdagangan valuta asing (forex) berdasarkan prinsip
syariah Islam. Dalam akad Sharf, terdapat dua belah pihak yang terlibat, yaitu
pembeli (musyarik) dan penjual (musyrak). Akad ini dilakukan dengan cara
pembeli dan penjual saling setuju untuk menukar satu mata uang dengan mata
uang yang lain pada nilai tukar yang disepakati.