Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Akad Sharf dalam Akuntansi Syariah

7 Juni 2023   08:53 Diperbarui: 7 Juni 2023   09:11 1540 0
Akad Sharf, juga dikenal sebagai akad jual beli mata uang, adalah kontrak
yang digunakan dalam perdagangan valuta asing (forex) berdasarkan prinsip
syariah Islam. Dalam akad Sharf, terdapat dua belah pihak yang terlibat, yaitu
pembeli (musyarik) dan penjual (musyrak). Akad ini dilakukan dengan cara
pembeli dan penjual saling setuju untuk menukar satu mata uang dengan mata
uang yang lain pada nilai tukar yang disepakati.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun