A. Pengertian dan ruang lingkup hukum perdata Islam adalah standar hukum yang pertama Munakahat (UU Perkawinan mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan dan perceraian serta akibat hukumnya), kedua Wirasa atau Faraid (UU Waris mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan ahli waris ). , waris, waris, waris dan pembagian waris). Ruang lingkup hukum perdata Islam:
KEMBALI KE ARTIKEL