Kontrak dalam hukum islam sebagaimana yang diungkapkan oleh mohd. Ma’sum billah yang dikutip oleh abdul manan bahwa akad berasal dari bahasa arab yaitu al-Aqd yang berarti perikatan.
perjanjian dan kontrak. Kontrak dalam islam sering disebut dengan istilah aqad.  Perjanjian sama dengan persetujuan, selama ini dalam bidang perjanjian selalu merujuk pasal 1313 KUH perdata yang menyebutkan bahwa “Suatu persetujuan adalah perbuatan dengab satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih.
KEMBALI KE ARTIKEL