Pandemi yang melanda dunia termasuk bumi Nusantara berdampak sangat besar bagi banyak aspek kehidupan masyarakat, tak terkecuali bidang pendidikan. Walaupun begitu pendidikan harus tetap berjalan dalam keadaan apapun. Agar kegiatan pendidikan dapat berjalan seperti biasanya, maka pemerintah sejak Maret 2020 mengeluarkan kebijakan dalam sistem pendidikan seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Kemendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid-19 yang mengharuskan pembelajaran dilakukan secara daring sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19. Dengan kondisi yang ada, semaksimal mungkin berupaya memenuhi layanan pendidikan, memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan, dan yang pasti memastikan anak-anak terus belajar.
KEMBALI KE ARTIKEL