Banjarmasin- Selasa (05/09) sekitar pukul 20.30 WITA dalam sebuah operasi gabungan yang dilakukan oleh PPNS BBPOM Banjarmasin bersama-sama dengan Tim Khusus "Bekantan" Polres Kota Banjarmasin telah melakukan penggerebekan ruko di Teluk Tiram Darat, berhasil ditemukan sebanyak 11 juta butir obat daftar G dan obat-obat yang sering disalahgunakan. Temuan tersebut senilai angka yang fantastis 43,6 Milyar rupiah.
KEMBALI KE ARTIKEL