Apotek rakyat resmi ”wajib” bertransformasi menjadi apotek, hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PMK RI) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek yang baru saja ditetapkan Menteri Kesehatan Repulik Indonesia Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, SpM (K) tanggal 30 Januari 2017 lalu. Dalam PMK RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek yang mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 13 Februari 2017 lalu oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, bab VII tentang Ketentuan Peralihan pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwasanya “...Apotek Rakyat harus menyesuaikan diri menjadi Apotek...”. Lebih lanjut dalam pasal 34 ayat 2 dinyatakan “Dalam hal apotek rakyat tidak menyesuaikan diri menjadi Apotek sebagaimana dimaksud pada ayat 1, apotek rakyat dapat menyesuaikan diri menjadi toko obat/pedagang eceran obat...”
KEMBALI KE ARTIKEL