Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Perikatan Islam di Indonesia

12 Maret 2023   08:41 Diperbarui: 12 Maret 2023   08:41 1022 0

  BOOK REVIEW
NURUL FAIDAH ( 212121011 _HKI 4A )
Judul                 : Hukum Perikatan Islam Di Indonesia
Penulis             : DR. Gamela Dwi, S.H.,LL.M  , Wirdyaningsih, S.H., M.H Dan DR. Yeni  Salma Berlint,.S.H.,M.H
Penerbit           : PRENADAMEDIA GROUP
Terbit                : 2018
Cetakan            : Ke- 5, Januari 2018

Buku dengan judul hukum perikatan Islam di Indonesia ini dimaksudkan sebagai salah satu buku yang penting untuk dibaca dalam mata kuliah hukum perikatan Islam. Sejak awal tahun 90-an, tepatnya pada semester genap tahun ajaran 1993 atau 1994 mata kuliah hukum perikatan Islam telah diajarkan sebagai mata kuliah pilihan di fakultas Hukum universitas Indonesia.
 Istilah hukum perutangan biasanya diambil karena suatu transaksi mengakibatkan adanya konsekuensi yang berupa suatu peristiwa tuntut menuntut. Hukum perjanjian digunakan apabila melihat bentuk nyata dari adanya transaksi.. perjanjian menurut prof Subekti , S.H., adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal apabila pengaturan hukum tersebut mengenai perjanjian dalam bentuk tertulis orang yang sering menyebutnya sebagai hukum kontrak titik adapun digunakan hukum perikatan untuk menggambarkan bentuk abstrak dari terjadinya keterikatan para pihak yang mengadakan transaksi tersebut yaitu tidak hanya timbul dari adanya perjanjian antara para pihak namun juga dari ketentuan yang berlaku di luar perjanjian tersebut yang menyebabkan terikatnya para pihak untuk melaksanakan tindakan hukum tertentu.
Hukum perikatan Islam adalah bagian dari hukum Islam bidang muamalah yang mengatur perilaku manusia di dalam menjalankan hubungan ekonominya sedangkan pengertian hukum perikatan Islam menurut prof. Dr H. M. Tahir Azhary, S.H. yaitu seperangkat kaidah hukum yang bersumber dari Al-quran as-sunnah dan ijtihad. Yang mengatur tentang hubungan antara dua orang atau lebih mengenai suatu benda yang dihalalkan menjadi objek suatu transaksi. Adapun kaidah-kaidah fiqih berfungsi sebagai pemahaman dari syariah yang dilakukan oleh manusia ( para  ulama mazhab ) yang merupakan suatu bentuk dari ijtihad. Pada masa sekarang ini bentuk ijtihad di lapangan hukum perikatan dilaksanakan secara kolektif oleh para ulama yang berkompeten di bidangnya. Dari ketiga sumber tersebut umat Islam di manapun berada dapat mempraktikkan kegiatan usahanya dalam kehidupan sehari-hari.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun