RUU KUHP yang akan disahkan oleh DPR sebelum akhir bulan September menuntut seluruh wakil rakyat di Republik ini untuk berpikir lebih matang lagi bagian apa saja yang perlu untuk dilakukan pengkajian ulang. Salah satu bagian yang menjadi sorotan sebagian besar masyarakat adalah ancaman hukuman pidana terhadap penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL