Regulasi yang menjadi petunjuk teknis konversi AK konvensional menjadi AK integrasi bagi jabatan fungsional adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Regulasi ini antara lain mengatur penyesuaian angka kredit konvensional ke dalam  angka kredit integrasi sebelum ditambahkan dan ditetapkan sebagai angka kredit kumulatif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2023. Semua jabatan fungsional, tidak terkecuali widyaiswara wajib dilakukan konversi angka kreditnya
KEMBALI KE ARTIKEL