Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen resmi di berlakukan dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini bukan tanpa dasar, lho! Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
KEMBALI KE ARTIKEL