Istilah tatanan hukum terdiri dari dua kata, yaitu tatanan dan hukum. tatanan disebut juga dengan sistem yang berarti sebagai jenis satuan yang dibangun dengan komponen-komponen sistemnya yang berhubungan secara mekanik fungsional yang satu dengan yang lainnya untuk mencapai tujuan sistemnya. Sementara hukum dimaknai sebagai seperangkat kaidah dalam bentuk peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan yang bersifat memaksa
dan mengikat, berisi larangan dan perintah yang wajib dipatuhi dan ada sanksi bila melanggarnya. Dengan demikian, tatanan hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum
KEMBALI KE ARTIKEL